Minggu, 09 September 2012

AD IKA STIBA



IKA STIBA adalah pemikir dan pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.
IKA STIBA diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Islam ala Ahli Sunah wal Jamaah, Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menghimpun alumni MA STIBA yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut, perlu dibentuk wadah organisasi yang memungkinkan alumni MA STIBA dapat saling berkomunikasi, memelihara, dan mempererat hubungan antara alumni dengan alumni, dan antara alumni dengan almamaternya.
Berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggung jawab dan penuh kesadaran maka secara resmi pada Sabtu tanggal 07 september 2010 dibentuklah Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Sirojut Tholibin sebagai wadah kerjasama, forum konsultasi, dan sarana komunikasi alumni.
Dan kemudian disusunlah Anggaran Dasar IKA STIBA yang merupakan pedoman dasar bagi anggotanya sebagai berikut ini.
BAB I
Nama, Asas, dan Sifat
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Sirojut Tholibin yang selanjutnya disingkat IKA STIBA.
Pasal 2
IKA STIBA berasaskan Islam Ala Ahli Sunah Wal Jamaah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 3
IKA STIBA bersifat kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.
BAB II
Kedudukan, Bentuk, dan Waktu
Pasal 4
IKA STIBA berkedudukan di Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar
Pasal 5
Organisasi ini merupakan wadah kerja sama alumni MA Sirojut Tholibin Bacem Sutojayan Blitar untuk memajukan dan mengembangkan ilmu dalam kerangka kepentingan alumni, almamater, pembangunan nasional, dan kemanusiaan.
Pasal 6
IKA STIBA didirikan di Bacem pada hari Sabtu, tanggal 07 September 2010, untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
Tujuan dan Kegiatan
Pasal 7
IKA STIBA bertujuan sebagai berikut.
1)      Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan antaranggota.
2)      Membantu berbagai kepentingan alumni sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
3)      Berpartisipasi dalam upaya pengembangan almamater.
4)      Menciptakan forum komunikasi dan sumbang saran berbagai masalah pendidikan khususnya dan pembangunan bangsa pada umumnya.
5)      Merealisasikan pengembangan pendidikan pada khususnya dan pembangunan bangsa pada umumnya.
Pasal 8
IKA STIBA menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut.
1)      Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan alumni serta pengembangan almamater.
2)      Meningkatkan kualitas dan mengembangkan ilmu pengetahuan di kalangan alumni dan masyarakat.
3)      Bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan organisasi.
4)      Menyelenggarakan reuni alumni untuk memperkokoh hubungan kekeluargaan antar alumni dengan dan alumni dengan almamater.
5)      Mengoptimalkan peran alumni dalam rangka pengembangan almamater.
BAB IV
Lambang
Pasal 9
Lambang IKA STIBA adalah
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
Anggota IKA STIBA terdiri dari sebagai berikut.
1)      Anggota Biasa
2)      Anggota Luar Biasa
3)      Anggota Kehormatan
Hak dan Kewajiban
Pasal 11
1)      Setiap anggota biasa mempunyai hak:
a)      memilih dan dipilih sebagai pengurus;
b)      mengikuti seluruh kegiatan organisasi; dan
c)       menyatakan pendapat.
2)      Anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3)      Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik almamater dan organisasi.
4)      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi asas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Hak keanggotaan hilang disebabkan:
1)      meninggal dunia;
BAB VI
Organisasi dan Pengurus
Pasal 13
Organisasi IKA STIBA terdiri dari:
1)      Organisasi Pusat
2)      Organisasi Wilayah
Pasal 14
Pengurus Pusat berkedudukan di Desa Bacem dan terdiri dari Pengurus Pusat Alumni
Pasal 15
Pengurus Wilayah dapat berkedudukan di kecamatan/kota/kabupaten  dan dapat berbentuk Pengurus Wilayah yang bersifat berkelanjutan
BAB VII
Sumber Pendanaan
Pasal 16
Sumber pendanaan IKA STIBA diperoleh dari:
1)      Uang Keanggotaan;
2)      Sumbangan sah yang tidak mengikat; dan
3)      Usaha-usaha lain yang sah.
BAB VIII
Musyawarah Nasional
Pasal 17
1)      Kekuasaan tertinggi organisasi berada di Musyawarah Nasional.
2)      Musyawarah Nasional diadakan dua tahun sekali.
3)      Musyawarah Nasional diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus Pusat dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 18
Musyawarah Nasional Istimewa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pengurus
Pasal 19
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
BAB IX
Pembubaran Organisasi
Pasal 20
1)      IKA STIBA hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari peserta Munas.
2)      Jika IKA STIBA bubar, segala kekayaan menjadi milik MA Sirojut Tholibin
BAB X
Penutup
Pasal 21
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga IKA STIBA
Ditetapkan di:
Pada Tanggal:

ART IKA STIBA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI MA SIROJUT THOLIBIN
(IKA STIBA)

BAB I

Keanggotaan
Pasal 1
1)      Anggota Biasa adalah seluruh lulusan MA Sirojut tholibin yang pernah memiliki nomor induk siswa (NIS).
2)      Anggota Luar Biasa adalah Semua keluarga MA Sirojut tholibin yang keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat.
3)       Anggota kehormatan adalah seseorang yang berjasa terhadap Berdirinya IKA STIBA yang keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 2

Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya diberikan kepada anggota biasa.
BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
Pengurus Pusat merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi berkedudukan di Bacem dan bertugas sebagai berikut.
1)      Memimpin jalannya organisasi.
2)      Mewujudkan tujuan dan kegiatan organisasi.
3)      Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4)      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional IKA STIBA
Pengurus Pusat
Pasal 5
1)      Susunan Pengurus Pusat terdiri dari:
a)      Pengurus Pusat IKA STIBA
b)      Pengurus IKA per angkatan
2)      Pengurus Pusat IKA STIBA terdiri dari:
a)      Penasihat: Ketua Yayasan dan Kepala Madrasah
b)      Ketua Umum
c)       Ketua I
d)      Sekretaris
e)      Bendahara
f)       Humas

Pengurus Wilayah
Pasal 6
1)      Pengurus Wilayah merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di Kecamatan/Kota/Kabupaten.
2)      Susunan Pengurus Wilayah terdiri dari:
a)      Ketua
b)      Humas.
Tugas Pengurus Wilayah
Pasal 7
1)      Pengurus Wilayah mempunyai tugas melaksanakan program kerja IKA STIBA di wilayah.
2)      Segala aktivitas dan kebijakan pengurus di wilayah tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IKA STIBA
Badan Penasihat
Pasal 8
1)      Badan Penasihat Pengurus IKA STIBA terdiri dari:
a)      Ketua Yayasan dan Kepala Madrasah
BAB III

Pemilihan Pengurus Pusat dan Wilayah
Pasal 9
1)      Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKA STIBA dilakukan dalam Sidang Pleno Musyawarah Nasional untuk masa jabatan dua tahun.
2)      Tata cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKA STIBA dilakukan melalui formatur yang jumlah dan keanggotaannya diatur dalam peraturan tersendiri dan diputuskan dalam Sidang Pleno Musyawah Nasional IKA STIBA.
3)      Ketua Umum Pengurus Pusat IKA STIBA terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV

Keuangan
Pasal 11
1)      Setiap anggota biasa diwajibkan membayar uang keanggotaan.
2)      Jumlah besaran uang keanggotaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3)      Penggunaan uang keanggotaan diatur berdasarkan keputusan Pengurus Pusat IKA STIBA

Musyawarah
Pasal 12
1)      Musyawarah Nasional (Munas) IKA STIBA diatur sebagai berikut.
a)      Munas diselenggarakan tiap Dua tahun sekali di tempat yang telah ditentukan oleh Munas sebelumnya.
b)      Munas diikuti seluruh alumni IKA STIBA, dan sekurang – kurang nya ada perwakilan dari per angkatan.
c)       Penyelenggara Munas adalah Pengurus Pusat dengan membentuk panitia Munas.
d)      Susunan acara dan tata tertib Munas ditetapkan dalam Munas.
e)      Munas diikuti oleh anggota biasa.LO
f)       Anggota biasa memiliki hak mengeluarkan pendapat, hak suara untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan Pengurus Pusat.
g)      Keputusan Munas dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari seluruh peserta Munas.
Rapat Kerja Nasional
Pasal 13
1)      Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diselenggarakan dua tahun sekali setelah Munas.
2)      Rapat Kerja Nasional bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan mengadakan perbaikan dan penyempurnaan jika dipandang perlu.
BAB VI

Penutup
Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus Pusat dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Musyawarah



MUSYAWARAH REUNI 2012
Agenda                                : persiapan reuni 2012
Tempat                                : kediaman Bpk. Ahmad Saifullah
Waktu                  : kamis, 31 mei 2012
Peserta                                :
1.       Ahmad Saifullah ( anggota kehormatan)
2.       M. Taufik ( alumni 2008/2009)
3.       Imam N (alumni 2008/2009)
4.       Mu’in (alumni 2009/2010)
5.       Irham (alumni 2010/2011)
6.       Fauzi (alumni 2010/2011)
7.       Syafa’ (alumni 2011/2012)
Memutuskan:
1.       Waktu   : lebaran ke-5 (23 agustus 2012)
2.       Iuran     : minimal Rp 20.000
3.       Bentuk acara:
a)      Pembukaan
b)      Qiro’ah
c)       Sambutan
·         Ketua IKA STIBA
·         Kepala Madrasah atau yang mewakili
·         Pembacaan AD/ART dan pengesahan
d)      Tahlil
e)      Do’a
f)       Ramah tamah
·         Sambutan dari masing-masing angkatan
·         Reorganisasi
·         Dll.
4.       Mengangkat coordinator.
a)      Angkatan alumni 2008/2009        : Imam N dan Awar R
b)      Angkatan alumni 2009/2010        : Mu’in dan Linda
c)       Angkatan alumni 2010/2011        : Sutoko dan M. Fauzi
d)      Angkatan alumni 2011/2012        : Syafa’ dan Faan
Keterangan:
ü  Awal pembayaran mulai menerima undangan atau setelah ditetapkannya nominal iuran
ü  Akhir pembayaran tanggal 15 agustus 2012
ü  Pembayaran kepada coordinator masing-masing angkatan

Laporan Keuangan Reuni IKA STIBA Ke II



LAPORAN KEUANGAN
REUNI KE II
IKA STIBA TAHUN 2012
                                I.            PEMASUKAN
No
Tahun Lulusan
Jumlam Alumni
Anggaran Dasar
Anggaran Jadi
01
Alumni 2008/2009
40 anggota
800.000
510.000
02
Alumni 2009/2010
29 anggota
580.000
360.000
03
Alumni 2010/2011
23 anggota
460.000
240.000
04
Alumni 2011/2012
29 anggota
580.000
340.000
Jumlah
121 anggota
2.420.000
1.450.000
                              II.            PENGELUARAN
No
Keterangan
Anggaran Dasar
Anggaran Jadi
A
Konsumsi
961.000
1.015.000
Nasi kotak
880.000
940.000
Snack
30.000
30.000
Air mineral
51.000
45.000
Jumlah
961.000
1015.000
B
Dekorasi
50.000
56.000
Paku dekor
9.500
Benang
2.000
Konsumsi dekor 2 x
43.000
Batre jam dinding
1.500
Jumlah
50.000
56.000
C
Undangan
-
18.000
Print
2.500
Foto copy
15.500
Jumlah
-
18.000
D
Pembukuan AD/ART dan Stiker
200.000
295.000
E
Lain-lain
Materei
-
7.000
Jumlah
-
7.000
No
Keterangan
Anggaran Dasar
Anggaran Jadi
A
Konsumsi
961.000
1.015.000
B
Dekorasi
50.000
56.000
C
Undangan
-
18.000
D
Pembukuan AD/ART
200.000
295.000
E
Lain-lain
-
7.000
Jumlah
1.211.000
1.391.000
                            III.            KESIMPULAN
No
Keterangan
Anggaran Dasar
Anggaran Jadi
A
Pemasukan
2.420.000
1.450.000
B
Pengeluaran
1.211.000
1.391.000
Saldo
1.209.000
59.000
NB: Saldo Anggaran jadi reuni ke II IKA STIBA adalah Rp 59.000,00
Slengkapnya Klik disini